AHLAN WASAHLAN DI BLOG PONDOK PESANTREN NUR AL TAUHID MARUNDA JAKARTA UTARA

Selasa, 01 September 2015

Hiburan Para Santri


Diwaktu luang untuk menyegarkan badan mancing di empang pondok
ya sambil cari-cari buat menu makan ala santri. Semoga kesederhanaan mereka membawa hasil terbukanya pintu hati untuk menerima ilmu.

Minggu, 23 Agustus 2015

HALAL BI HALAL JAM'IYYAH NAAM DI PON-PES




Dihadiri oleh 
Habib Muhamad Bilfagih
Habib Abdullah bin Muhsin Alatas
Kyai Asmawi bin H Ruslan
Ust Latokso Amar
Ust Ghofron Mubin





Sebagai Pembawa Acara Ust Ahmad
selaku Sekjen NAAM








Acara halal bi halal Jamiyyah NAAM yg ke dua. Alhamdulillah bertempat di Pon-Pes Nur Al- Tauhid Marunda. acara di hadiri oleh semua pengurus suriyah dan tanfidhiyah serta anggota NAAM dari seluruh Pulau Jawa. Insyaallah acar ini akan terus di agendakan setiap tahun.

Jumat, 07 Agustus 2015

HUKUM BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) KESEHATAN


Hukum BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) KESEHATAN

Berdasarkan fatwa mufti Madinah Al Habib Zain bin Ibrahim bin Smith dan Rabithah Alawiyah Jawa Timur dengan koordinator Al Habib Taufiq bin Abdul Qodir Assegaf

A. HUKUM KEBERADAAN BPJS KESEHATAN

1. DIBENARKAN menurut syari’at, bila dibentuk oleh Pemerintah semata-mata untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk memberikan bantuan biaya pengobatan kepada mereka yang membutuhkan ( Asuransi Ta’awuni / Ijtima’i )

2. TIDAK DIBENARKAN menurut syari’at, bila dibentuk oleh Pemerintah atas dasar mendapatkan keuntungan (lahan bisnis) karena termasuk Qimar ( Judi )

B. HUKUM MENJADI PESERTA BPJS KESEHATAN

1. BOLEH, sebagaimana point pertama di atas dengan ketentuan dalam pembayarannya dilandasi SUKARELA dan BERDERMA (tabarru’) meskipun ia akan mendapatkan bantuan pengobatan jika sakit.

2. TIDAK SAH dan HARAM, bila pembayarannya tidak dilandasi sukarela dan berderma melainkan semata-mata untuk mendapatkan imbalan berupa biaya pengobatan pada saat membutuhkan karena termasuk Qimar ( Judi ). Sebab uang yang diserahkan tetap menjadi miliknya. Oleh karena itu wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya jika telah mencapai nishob dan haul serta menjadi hak ahli waris jika ia meninggal dunia.

3. TIDAK SAH sebagaimana point kedua diatas (lahan bisnis) dan HARAM hukumnya karena termasuk ikut serta dalam perjudian walaupun dengan maksud berderma ( tabarru’ )

C. KESIMPULAN

Hukum BPJS KESEHATAN & Hukum menjadi peserta BPJS KESEHATAN menjadi HALAL dan SAH dengan persyaratan sebagai berikut :

“Pemerintah di dalam membentuk BPJS Kesehatan harus ATAS DASAR SOSIAL ( bukan untuk tujuan bisnis ) dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan berlandaskan semata-mata untuk berderma ( tabarru’ ).

Fatwa atas rekomendasi :
1. Al Habib Zein bin Ibrahim bin Smith, mufti Madinah Almunawaroh
2. Al Habib Abubakar bin Muhammad Bilfaqih, ulama dan penagajr Rubath Tarim Hadhromaut, Yaman
3. Syaikh Dr. Ahmad bin Abdul Aziz Al Haddad, Ketua Majelis Ifta Dubai Uni Emirat Arab )

Mengetahui,

Pembina Rabithah Alawiyah Jawa Timur

Ttd
Al Habib Husin bin Abdullah Assegaf

Koordinator Wilayah Jawa Timur

Ttd
Al Habib Taufiq bin Abdul Qodir Assegaf



FATWA MUI TERKAIT BPJS

Ijtima atau kesepakatan ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-5 yang diselenggarakan di Tegal bulan lalu akhirnya menjatuhkan hasil mengejutkan, BPJS HARAM.

Kenapa demikian? Ini poin penting Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjelaskan kenapa BPJS akhirnya dinyatakan haram. Check This Out..!

Tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Menurut MUI, dalam sistem akad (hukum) yang berlaku di BPJS, ada salah satu pihak yang dirugikan,  yakni pihak peserta.

1. Adanya bunga atau riba
Bunga sebesar 2% dibebankan pada peserta BPJS jika mereka menunggak bayaran.

2. Karyawan perusahaan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 3 bulan akan diputus.
Ini jelas merugikan kamu sebagai karyawan. Gaji kamu dipotong perusahaan dengan alih-alih BPJS tapi tidak dibayarkan.

3. Non karyawan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 6 bulan akan diputus.Ini juga merugikan. Duit kamu yang sudah masuk ke BPJS akan hangus.

4. BPJS dinilai mengandung unsur gharar serta maisir
Gharar berarti ketidakjelasan kualitas dan kuantitas suatu produk sehingga bisa mengandung unsur penipuan.
Maisir secara besar menguntungkan pihak tertentu tanpa harus kerja keras.

5. Misal, jika kamu karyawan yang gajinya dipotong tiap bulan oleh perusahaan dengan alasan membayar BPJS, tapi ternyata potongan ini tidak dibayarkan. Maka perusahaan kamu sudah melakukan praktik maisir.

Demikian poin-poin kenapa akhirnya BPJS diharamkan oleh MUI.

Pondok Pesantren Nur Al-Tauhid 2015





Jumat, 10 Juli 2015

Buka Bersama Di Pondok Nur Al-Tauhid



 Tampak dari dalam



 Santri yang aktif di pondok sebagai panitia buka bersama



 Menunggu Magrrib dengan tausiah dan doa



Acara inti



Jumat, 13 Maret 2015

Mutiara Yang Tak Ternilai





Mutiara Zuhhad 

------------------

مقدارُ اللبثِ في الدُّنيا قليلٌ

Masa tinggal di dunia sebentar. 

والحبسُ في القبورِ طويلٌ 

Penantian di alam kubur amat panjang. 

فأينَ لذةُ أمسِ ؟ 

Dimana masa suka ria kemarin ? 

رَحلَتْ وأبقَتْ ندَمًا

Dia telah pergi tinggalkan penyesalan. 

وأينَ شهْوةُ النفْسِ

Kemana kesukaan nafsu itu ?

كم نكَّسَتْ رأْسًا وأزلَّت قدَمًا

Dia telah banyak jatuhkan kepala dan pelesetkan kaki. 

وما سعِدَ منْ سعِدَ إلا بخلافِ هواهُ

Tak ada orang yang selamat kecuali orang yang mampu melawan hawa nafsunya. 

من اتبع الهوى هوى،

orang yg mengikuti hawa nafsunya dia akan jatuh ( hina ) 

ولا شقِيَ منْ شقيَ إلا بإيثارِ دنياهُ

Tidak ada sebab orang celaka kecuali lantaran dia lebih memilih kehidupan dunia. 

فاعتبرْ بمنْ مضى مِنَ الملوكِ والزهادِ

Ambillah pelajaran dari ( kisah ) orang terdahulu dari para raja dan para Zuhhad ( orang-orang sholeh ) 

أينَ لذةُ هؤلاء

Mana kenikmatan ( kemewahan ) mereka ( para raja ) ? 

وأينَ تعبُ أولئك

Kemana ahir jerih payah mereka ( orang2 sholeh ) 

بقيَ الثوابُ الجزيلُ والذكْرُ الجميلُ للصالحينَ،

Orang2 Sholeh meninggalkan pahala besar dan nama harum. 

والقَالَةُ القبيحةُ والعقابُ الوبيلُ للعاصين

Nama buruk dan siksa ( adzab ) bagi orang durhaka. 

الله يرحمنا

Jumat, 27 Februari 2015

Tidak Wajib Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat



Allah ta'ala berfirman : 

وَمَنْ لَمْ يُؤمِن بِاللهِ وَرَسُوْلهِ فَإنَّا أَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِيْنَ سَعِيْرًا { ١٣ } سورة الفتح 

Maknanya : " Dan barang siapa yang tidak beriman kepada Allah dan Rosul-Nya maka sesungguhnya kami menyediakan untuk orang - orang kafir neraka yang menyala - nyala". QS al fath : 13 

Ayat ini dengan tegas mengkafirkan orang yang tidak beriman kepada Nabi Muhammad -Shollallahu 'alaihi wasallam-. Barang siapa yg menentang dalam masalah ini maka ia telah menentang Al Qur'an dan barang siapa yg menentang al Qur'an maka ia telah kafir.


Para ahli fiqih Islam telah sepakat ( ijma' ) untuk mengkafirkan orang yang beragama selain agama Islam dan mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkannya orang kafir ( non muslim ) atau meragukan kekafirannya atau 'tawaqquf' ( tidak bersikap ) seperti orang yang mengatakan :"Aku tidak mengatakan non muslim itu kafir atau tidak kafir", maka dia sendiri itu orang kafir.

Dan ketahuilah dengan penuh keyakinan bahwa iman dan Islam itu tidak sah serta amal soleh tidak diterima oleh Allah tanpa dua kalimah syahadat dengan lafadz : 

أشهد ان لا اله الا الله واشهد أن محمدا رسول الله 

Ataupun dengan lafadz yg semakna dengannya meskipun dengan selain bahasa Arab. 

Untuk sahnya Menjadi orang Islam 

Seseorang cukup mengucapkan dua kalimah syahadat satu kali seumur hidup, kewajiban mengucapkannya masih tetap berlaku dalam setiap solat agar sholat nya sah. 

Ini berlaku bagi orang yang beragama selain Islam kemudian ingin masuk Islam.

Sedangkan orang yang tumbuh dalam keluarga dan dengan keadaan Islam dan meyakini dua kalimat syahadat sejak kecil, 

maka tidak disyaratkan baginya mengucapkan dua kalimat syahadat dan dia berstatus muslim meski tidak mengucapkannya.



Jumat, 06 Februari 2015

HAK ALLAH YANG WAJIB DIKETAHUI








HAK ALLAH YANG TERAGUNG ATAS PARA HAMBAHYA 

Ketahuilah bahwa hak Allah yang teragung atas para hamba-Nya adalah mentauhidkan-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Karena Syirik kepada Allah adalah DOSA TERBESAR yang dilakukan oleh hamba. Syirik adalah dosa yang tidak diampuni oleh Allah dan Allah mengampuni dosa - dosa selain Syirik bagi orang yang ia kehendaki. Allah ta'ala berfirman : 

{ إنَّ اللّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ } سـورة النساء ٤٨ 

Maknanya : " Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni DOSA Syirik dan mengampuni segala dosa selain syirik bagi orang yang dikehendaki-Nya. 

Demikian juga segala macam kekufuran ,Allah tidak mengampuninya,berdasarkan firman Allah ta'ala : 


{ إنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوا وَصَدُّوْا عَنْ سَبِيْلِ اللَّهِ ثُمَّ مَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَنْ يَغْفِرَ اللّهُ لَهُمْ  [ سورة مُحَمَّدٍ ] 

Maknanya : " Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah ( masuk Islam ) kemudian mereka mati dalam keadaan kafir, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampun kepada mereka" ( Q.S. Muhammad :34 ).


Jumat, 30 Januari 2015

DUA KALIMAT SYAHADAT



MAKNA DUA KALIMAT SYAHADAT

Makna syahadat ( لا اله الا الله ) secara global adalah aku mengakui dengan lidahku dan meyakini dengan hatiku bahwa zat yang berhak disembah dengan benar hanyalah Allah ta'ala saja. 
Untuk sampai pada pengertian ini maka kita harus tau mana sifat yang wajib bagi Allah juga sifat yang mustahil bagi Allah dan perkata yang jaiz bagi Allah.


Makna syahadat ( محمدٌّ رَسُوْلُ اللَّهِ ) adalah aku mengakui dengan lidahku dan meyakini dengan hatiku bahwa sayyidina Muhammad diutus oleh Allah kepada seluruh alam yakni manusia dan jin , dia jujur dalam setiap yang disampaikannya dari Allah agar mereka beriman terhadap syariahnya dan mengikutinya. 
Untuk sampai pada pengertian ini maka kita harus tau mana sifat yang wajib bagi Para Nabi juga sifat yang mustahil bagi Para Nabi dan sifat yang jaiz bagi Para Nabi.

Maksud dia kalimat syahadat adalah meniadakan sifat ketuhanan dari segala sesuatu selain Allah dan menetapkannya hanya bagi Allah ta'ala disertai dengan pengakuan terhadap kerasulan sayyidina Muhammad -
Artinya kita harus bisa memisahkan mana sifat yang menjadi hak Allah dan mana sifat yang menjadi hak hamba. Apabila tidak bisa memisahkannya maka kita akan mencampuradukkan antara hak ketuhanan dan hak hamba dan hal itu bertentangan dengan Alquran dan Alhadits. 
Shollallahu 'alaihi wa sallam 


Jumat, 02 Januari 2015

Batas Minimal Penyelamat Dari Api Neraka Yang Kekal


Rosulullah - Shollallahu 'alaihi wa sallam - telah bersabda : 


مَنْ شَهِدَ أَنْ لَا اِلهَ إلّا اللّه وَانَّ مُحَمّدًا رَسُوْلُ اللَّهِ وَانَّ عيسَى عَبْدُ اللَّهِ ورَسُولُهُ وَكلِمَتهُ 

الْقاها الى مَرْيمَ وَرُوْحٌ مِنْهُ وَالجَنّةَ حَقٌّ وَالنَّارَ حقٌّ ادْخَلَهُ الجنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ ، رواهُ البُخَاري ومسلم 

Maknanya " Barang siapa yang bersaksi bahwa tiada Tuhan yg berhak disembah kecuali Allah,tidak ada sekutu baginya dan bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusannya dan bahwa Isa adalah hamba dan utusannya dan kabar gembira yang telah disampaikannya kepada Maryam dan ( roh Isa ) adalah roh yg dimuliakan oleh Allah dan bahwa Surga itu benar (adanya) dan neraka itu benar ( adanya ) maka Allah akan memasukannya ke dalam surga sesuai dengan amal yg ia kerjakan "( H.R Bukhori dan Muslim).

Dalam hadits yg disebutkan : 

" فَانَّ اللّهَ حَرّمَ عَلَى النارِ مَنْ قَالَ لَا الَه إلّا اللّهُ يَبْتغي بِذٰلكَ وَجْه اللَّهِ " رواه البخاري 

Maknanya : 
Maka sungguh Allah mengharamkan atas (kekekalan di neraka ) orang yang berkata tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dengan mengharap ridlo Allah ( dengan meyakini dan mengerti maknanya ). 

Wajib menggabungkan iman kepada kerasulan Muhammad dengan kesaksian bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Hal ini adalah batas minimal yang bisa menyelamatkan seseorang dari kekekalan yang abadi di neraka.