AHLAN WASAHLAN DI BLOG PONDOK PESANTREN NUR AL TAUHID MARUNDA JAKARTA UTARA

Jumat, 27 Februari 2015

Tidak Wajib Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat



Allah ta'ala berfirman : 

وَمَنْ لَمْ يُؤمِن بِاللهِ وَرَسُوْلهِ فَإنَّا أَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِيْنَ سَعِيْرًا { ١٣ } سورة الفتح 

Maknanya : " Dan barang siapa yang tidak beriman kepada Allah dan Rosul-Nya maka sesungguhnya kami menyediakan untuk orang - orang kafir neraka yang menyala - nyala". QS al fath : 13 

Ayat ini dengan tegas mengkafirkan orang yang tidak beriman kepada Nabi Muhammad -Shollallahu 'alaihi wasallam-. Barang siapa yg menentang dalam masalah ini maka ia telah menentang Al Qur'an dan barang siapa yg menentang al Qur'an maka ia telah kafir.


Para ahli fiqih Islam telah sepakat ( ijma' ) untuk mengkafirkan orang yang beragama selain agama Islam dan mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkannya orang kafir ( non muslim ) atau meragukan kekafirannya atau 'tawaqquf' ( tidak bersikap ) seperti orang yang mengatakan :"Aku tidak mengatakan non muslim itu kafir atau tidak kafir", maka dia sendiri itu orang kafir.

Dan ketahuilah dengan penuh keyakinan bahwa iman dan Islam itu tidak sah serta amal soleh tidak diterima oleh Allah tanpa dua kalimah syahadat dengan lafadz : 

أشهد ان لا اله الا الله واشهد أن محمدا رسول الله 

Ataupun dengan lafadz yg semakna dengannya meskipun dengan selain bahasa Arab. 

Untuk sahnya Menjadi orang Islam 

Seseorang cukup mengucapkan dua kalimah syahadat satu kali seumur hidup, kewajiban mengucapkannya masih tetap berlaku dalam setiap solat agar sholat nya sah. 

Ini berlaku bagi orang yang beragama selain Islam kemudian ingin masuk Islam.

Sedangkan orang yang tumbuh dalam keluarga dan dengan keadaan Islam dan meyakini dua kalimat syahadat sejak kecil, 

maka tidak disyaratkan baginya mengucapkan dua kalimat syahadat dan dia berstatus muslim meski tidak mengucapkannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar