AHLAN WASAHLAN DI BLOG PONDOK PESANTREN NUR AL TAUHID MARUNDA JAKARTA UTARA

Minggu, 23 Agustus 2015

HALAL BI HALAL JAM'IYYAH NAAM DI PON-PES




Dihadiri oleh 
Habib Muhamad Bilfagih
Habib Abdullah bin Muhsin Alatas
Kyai Asmawi bin H Ruslan
Ust Latokso Amar
Ust Ghofron Mubin





Sebagai Pembawa Acara Ust Ahmad
selaku Sekjen NAAM








Acara halal bi halal Jamiyyah NAAM yg ke dua. Alhamdulillah bertempat di Pon-Pes Nur Al- Tauhid Marunda. acara di hadiri oleh semua pengurus suriyah dan tanfidhiyah serta anggota NAAM dari seluruh Pulau Jawa. Insyaallah acar ini akan terus di agendakan setiap tahun.

Jumat, 07 Agustus 2015

HUKUM BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) KESEHATAN


Hukum BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) KESEHATAN

Berdasarkan fatwa mufti Madinah Al Habib Zain bin Ibrahim bin Smith dan Rabithah Alawiyah Jawa Timur dengan koordinator Al Habib Taufiq bin Abdul Qodir Assegaf

A. HUKUM KEBERADAAN BPJS KESEHATAN

1. DIBENARKAN menurut syari’at, bila dibentuk oleh Pemerintah semata-mata untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk memberikan bantuan biaya pengobatan kepada mereka yang membutuhkan ( Asuransi Ta’awuni / Ijtima’i )

2. TIDAK DIBENARKAN menurut syari’at, bila dibentuk oleh Pemerintah atas dasar mendapatkan keuntungan (lahan bisnis) karena termasuk Qimar ( Judi )

B. HUKUM MENJADI PESERTA BPJS KESEHATAN

1. BOLEH, sebagaimana point pertama di atas dengan ketentuan dalam pembayarannya dilandasi SUKARELA dan BERDERMA (tabarru’) meskipun ia akan mendapatkan bantuan pengobatan jika sakit.

2. TIDAK SAH dan HARAM, bila pembayarannya tidak dilandasi sukarela dan berderma melainkan semata-mata untuk mendapatkan imbalan berupa biaya pengobatan pada saat membutuhkan karena termasuk Qimar ( Judi ). Sebab uang yang diserahkan tetap menjadi miliknya. Oleh karena itu wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya jika telah mencapai nishob dan haul serta menjadi hak ahli waris jika ia meninggal dunia.

3. TIDAK SAH sebagaimana point kedua diatas (lahan bisnis) dan HARAM hukumnya karena termasuk ikut serta dalam perjudian walaupun dengan maksud berderma ( tabarru’ )

C. KESIMPULAN

Hukum BPJS KESEHATAN & Hukum menjadi peserta BPJS KESEHATAN menjadi HALAL dan SAH dengan persyaratan sebagai berikut :

“Pemerintah di dalam membentuk BPJS Kesehatan harus ATAS DASAR SOSIAL ( bukan untuk tujuan bisnis ) dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan berlandaskan semata-mata untuk berderma ( tabarru’ ).

Fatwa atas rekomendasi :
1. Al Habib Zein bin Ibrahim bin Smith, mufti Madinah Almunawaroh
2. Al Habib Abubakar bin Muhammad Bilfaqih, ulama dan penagajr Rubath Tarim Hadhromaut, Yaman
3. Syaikh Dr. Ahmad bin Abdul Aziz Al Haddad, Ketua Majelis Ifta Dubai Uni Emirat Arab )

Mengetahui,

Pembina Rabithah Alawiyah Jawa Timur

Ttd
Al Habib Husin bin Abdullah Assegaf

Koordinator Wilayah Jawa Timur

Ttd
Al Habib Taufiq bin Abdul Qodir Assegaf



FATWA MUI TERKAIT BPJS

Ijtima atau kesepakatan ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-5 yang diselenggarakan di Tegal bulan lalu akhirnya menjatuhkan hasil mengejutkan, BPJS HARAM.

Kenapa demikian? Ini poin penting Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjelaskan kenapa BPJS akhirnya dinyatakan haram. Check This Out..!

Tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Menurut MUI, dalam sistem akad (hukum) yang berlaku di BPJS, ada salah satu pihak yang dirugikan,  yakni pihak peserta.

1. Adanya bunga atau riba
Bunga sebesar 2% dibebankan pada peserta BPJS jika mereka menunggak bayaran.

2. Karyawan perusahaan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 3 bulan akan diputus.
Ini jelas merugikan kamu sebagai karyawan. Gaji kamu dipotong perusahaan dengan alih-alih BPJS tapi tidak dibayarkan.

3. Non karyawan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 6 bulan akan diputus.Ini juga merugikan. Duit kamu yang sudah masuk ke BPJS akan hangus.

4. BPJS dinilai mengandung unsur gharar serta maisir
Gharar berarti ketidakjelasan kualitas dan kuantitas suatu produk sehingga bisa mengandung unsur penipuan.
Maisir secara besar menguntungkan pihak tertentu tanpa harus kerja keras.

5. Misal, jika kamu karyawan yang gajinya dipotong tiap bulan oleh perusahaan dengan alasan membayar BPJS, tapi ternyata potongan ini tidak dibayarkan. Maka perusahaan kamu sudah melakukan praktik maisir.

Demikian poin-poin kenapa akhirnya BPJS diharamkan oleh MUI.

Pondok Pesantren Nur Al-Tauhid 2015