AHLAN WASAHLAN DI BLOG PONDOK PESANTREN NUR AL TAUHID MARUNDA JAKARTA UTARA

Selasa, 16 Oktober 2012

Hanya Ada Tiga Macam Hukum Yaitu Syar'i, Addi Dan Akli

الدرس الثاني : في الحكم
الحكم هو إثبات أمر لأمر أو نفيه عنه و هو ثلاثة أقسام : حكم شرعي و حكم عادي و حكم عقلي
حكم الشرعي : هو كلام الله المتعلق بفعل الشخص من حيث التكليف أو الوضع و هو خمسة أقسام : واجب  و حرام و مندوب و مكروه و مباح .
الحكم العادي : هو إثبات أمر لأمر أو نفيه عنه بواسطة التكرار .
الحكم العقلي : هو إثبات أمر لأمر أو نفيه عنه من غير توقف على وضع واضع أو تكرار
أقسام الحكم العقلي : ينقسم الحكم العقلي الى ثلاثة اقسام : واجب  و مستحيل و جائز .
الواجب : هو الأمر الذي لا يقبل الانتفاء لذاته و هو قسمان : ضروري كالتحيز للجرم و نظري كالقدم للمولى سبحانه و تعالى .
المستحيل : هو الأمر الذي لا يقبل الثبوت لذاته و هو قسمان : ضروري كخلو الجرم عن الحركة  و السكون  و نظري  كوجود الشريك لله سبحانه و تعالى .
الجائز : هو الأمر الذي يقبل الانتفاء و الثبوت على التناوب فيستوي إمكان وجوده و عدمه . و هو قسمان ضروري كحركة الجرم أو سكونه و نظري كقلب الحجر ذهبا و انقلاب العصا ثعبانا بقدرة الله تعالى
حدوث العالم : العالم حادث لانه مكون من أجرام و أعراض ، فالأعراض كالحركة و السكون و الألوان حادثة لانها متغيرة و الأجرام كالذوات حادثة لانها ملازمة للأعراض الحادثة و ملازم الحادث حادث فالعالم حادث .



PELAJARAN KEDUA: HUKUM
SYARAH
Hukum artinya adalah sekumpulan peraturan yang menetapkan suatu perbuatan dan melarang suatu perbuatan. Jika seseorang telah melanggar salah satu dari hukum peraturan tersebut, maka ia akan dikenakan sanksi, atau diambil tindakan oleh undang-undang yang tertera dan tercatat di dalam peraturan itu sendiri.
Hukum yang dibicarakan di sini terbagi atas tiga bagian:
1. Hukum Syar’i (syariat/fiqh)
Hukum yang berkaitan dengan perintah dan larangan Allah.
2. Hukum ‘Adi (Adat/Kebiasaan) :
Hukum yang berkaitan dengan adat atau kebiasaan manusia.
3. Hukum ‘Akali:
Hukum yang berkaitan dengan akal manusia.
1- HUKUM SYAR’I
Hukum Syar’i adalah hukum yang berkaitan dengan perintah dan larangan Allah terhadap manusia. Hukum syar’i tentu bidangnya lebih lengkap dan luas. Kelengkapan ini timbul karena hukum syar’i tidak dibuat oleh manusia dan tidak dipengaruhi oleh perbuatan manusia, murni dari Allah. Hukum ini dibuat dan ditentukan oleh syara’ atau agama. Maka tidak ada suatu apapun dari kehidupan manusia yang tidak diatur oleh agama Islam.
Hukum Syar’i ialah hukum-hukum Islam yang merupakan perintah dan larangan Allah dan setiap muslim mukallaf yakni yang sudah akil baligh dan ber’akal sehat wajib baginya untuk mengetahui hukum-hukum tersebut.
PEMBAGIAN HUKUM SYAR’I
Hukum Syar’i dibagai menjadi 5 bagian:
a- Wajib / Fardhu
b- Haram
c- Mandub / Sunnah
d- Makhruh
e-  Mubah
PENJELASAN
A- WAJIB (FARDHU)
Wajib merupakan suatu hal yang wajib atau harus dilakukan atas diri setiap muslim mukallaf (akil dan baligh) baik laki-laki atau perempuan. Wajib atau Fardhu ialah suatu hukum yang apabila dilakukan mendapat pahala atau balasan baik dari Allah dan jika ditinggalkan maka akan berdosa dan mendapat ganjaran siksaan di akhirat.
Wajib ada dua macam:
1- WAJIB/FARDHU ’AIN
Wajib ‘Ain atau Fardhu ‘Ain: ialah wajib yang harus dilakukan atas diri setiap muslim mukalaf (berakal sehat dan baligh) baik ia laki-laki atau perempuan. Karena ia mengandung wajib yang berat, maka harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan terkecuali memiliki udzur yang kuat, itupun wajib dilakukan walaupun dengan isyarat, atau menggantinya pada hari yang lain, atau membayar fidhyah. Contohnya sholat lima waktu sehari semalam. Sholat ini wajib dilakukan oleh setiap muslim akil dan baligh, laki laki atau perempuan dalam keadaan apapun sholat ini wajib dilakukan, jika memiliki udhur sholatnya wajib atau harus dilakukan, walaupun dengan isyarat hukum sholat ini wajib atau harus dilakukan. Jika sudah tidak mampu sama sekali untuk dilakukan maka wajib diganti dengan membayar fidyah. Begitu pula puasa pada bulan Ramadhan, membayar zakat setelah sampai nisabnya dan melaksanakan ibadah haji jika mampu dan lain sebagainya.
2- WAJIB/FARDHU KIFAYAH
Wajib Kifayah atau Fardhu Kifayah: yaitu pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim mukallaf (berakal sehat dan baligh). Tetapi jika sudah ada satu diantara sekian banyak orang yang sanggup melaksanakannya, maka terlepaslah kewajibannya untuk dilakukan. Contohnya: mendirikan sholat jenazah. Sholat ini wajib dilakukan oleh setiap muslim. Jika tidak dilakukan sholat bagi mayat maka semua muslim akan berdosa dan jika salah seorang telah melakukanya maka terlepaslah kewajiban bagi semuanya. 
B- HARAM
Haram ialah suatu larangan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dilakukan akan berdosa. Setiap pelanggaran dari perbuatan yang dilarang itu dinamakan perbuatan ma’siat dan dosa, diantaranya: minum arak, berzina, membunuh, berjudi, berdusta, menipu, mencuri, mencaci maki dan masih banyak lagi contoh contoh lainnya. Dengan sangsi, jika seorang muslim mati dan belum sempat bertaubat, menurut hukum syara’ ia akan disiksa karena dosa-dosa yang telah diperbuatnya.
C- MANDUB (SUNNAH)
Mandub atau Sunnah ialah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Sesuatu yang mandub atau sunnah akan lebih baik jika dilaksanakan karena bisa menambal sulam kekurangan ibadah kita. Mandub atau Sunnat ini sering juga disebut Mustahab yaitu sesuatu perbuatan yang dicintai Allah dan Rasul Nya.
Hukum Mandub /Sunnat terbagi 4 bagian:
1- Sunnah Hai-at atau Sunnat ‘Ain: yaitu suatu perbuatan yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim, seperti sholat sunat rawatib. (sebelum atau sesudah sholat fardhu), sholat tahajjut, sholat tasbih, sholat dhuha dan sholat-sholat yang banyak lagi.
2- Sunnah Kifayah: yaitu suatu pekerjaan yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim, namun sunnah ini cukup jika telah dilaksanakan oleh satu orang. Misalnya memberi salam, menjawab orang yang bersin dan lain-lain.
3- Sunnah Muakkadah yaitu suatu pekerjaan yang selalu dilaksanakan oleh Rasulullah saw seperti sholat Idul Fitri dan sholat Idul Adhha dan sebagainya.
4- Sunnah Ghairu Muakkadah: yaitu segala sunat yang tidak selalu dikerjakan oleh Rasulullah saw, misalnya puasa tasua’ pada tanggal 9 Muharram yang ingin dilaksanakan oleh Nabi saw namun belum sempat dilakukannya beliau keburu wafat, kemudian para sahabat melanjutkannya berpuasa pada tanggal tersebut. Dan masih banyak lagi yang kita bisa cari dalam kitab fiqih
Hikmah Dan Atsar:
Ada yang perlu diketahui bahwa di dalam Wajib ada yang terkandung Sunnah, contohnya, sebelum shalat dianjurkan untuk berwudhu’. Dan berwudhu’ itu wajib hukumnya, adapun meratakan air ke tempat anggota wudhu’ adalah sunah. Begitu pula sebaliknya di dalam Sunnah ada yang terkandung Wajib. Contohnya: jika seseorang melaksanakan sholat sunnat tanpa wudhu’, maka sudah pasti sholatnya tidak sah. Karena wudhu’ merupakan perbuatan yang wajib dilakukan oleh seseorang  sebelum melaksanakan sholat, tidak perduli apakah itu sholat sunnat atau sholat wajib. Sebagaimana wajib Berwudhu’, wajib pula menghadap kiblat, wajib pula membaca surat Fatihah dalam sholat,  wajib pula ruku’ dan sujud dan wajib pula salam. Demikian seterusnya.
D- MAKRUH
Makruh ialah sesuatu perbuatan yang dibenci didalam agama Islam, tetapi tidak berdosa jika dilakukan, dan berpahala jika ditinggalkan, misalnya memakan makanan yang membuat mulut menjadi bau seperti memakan bawang putih, jengkol dan petai, juga merokok dan lain sebagainya.
E- MUBAH
Mubah dalam Syara’ ialah sesuatu pekerjaan yang boleh dilakukan atau boleh juga ditinggalkan. Jika ditinggalkan tidak berdosa dan jika dikerjakan tidak berpahala, misalnya makan, minum, tidur, mandi dan masih banyak lagi contoh contoh lainya. Mubah dinamakan juga Halal atau Jaiz. Namun, kadang-kadang yang mubah itu, bisa menjadi sunnah. Umpamanya, kita makan tetapi diniatkan untuk menguatkan tubuh agar lebih giat beribadah kepada Allah, atau berpakaian yang bagus dengan niat untuk menambah bersihnya dalam beribadah kepada Allah, bukan untuk ria’ atau menunjukkan kesombongan dalam berpakaian, dan lain sebagainya. (lihat kitab Ad-Durusul Fiqhiyyah juz ke 4 oleh Habib Abdurahman bin Saggaf Assagaf)
2- HUKUM ’ADI (HUKUM ADAT/KEBIASAAN)
Hukum ‘Adi atau Hukum Adat/Kebiasaan ialah menetapkan sesuatu bagi sesuatu yang lain, atau menolak sesuatu karena sesuatu dan keputusannya ada karena kejadian yang berulang-ulang.
Misalnya api itu panas dan dapat membakar kertas. Jika orang berpegang teguh pada kebiasaan yang telah diketahui secara berulang-ulang itu, maka ditetapkan suatu hukum bahwa setiap api itu panas dan biasanya dapat membakar segala macam kertas. Dan apabila dikatakan sebaliknya maka itu luar biasa bukan muhal atau mustahil, dan jangan katakan tidak masuk akal.
Kejadian diatas merupakan hukum kebiasaan yang telah terbukti dengan berulang kali. Adapun menurut pendapat akal, kejadian itu disebut hal yang mungkin saja terjadi, dan mungkin  juga tidak terjadi.
Maka dari itu, jelas bahwa hukum adat/kebiasaan tidak sama dengan hukum akal.
Menurut hukum kebiasaan, masih perlu diselidiki apakah yang menyebabkan adanya adat atau kebiasaan itu? Apakah yang menyebabkan api itu panas dan dapat membakar? Dan apakah yang menyebabkan air mengalir ke tempat yang rendah? Dan apa yang menyebabkan tiap-tiap zat mempunyai sifat dan tabiat yang berlainan? Demikian seterusnya. tapi dalam hukum akal semua itu boleh saja terjadi tanpa perlu menunggu percobaan yang berulang-ulang.
3- HUKUM AKLI (HUKUM AKAL)
adalah menetapkan adanya sesuatu pada sesuatu . Atau menolak tiadanya sesuatu  pada sesuatu.
Hukum akal punya 3 ketetapan
1- Wajib
2- Mustahil
3- Jaiz
1- WAJIB
Wajib yaitu sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal ketiadaannya. 

Wajib akli terbagi atas dua bagian:
a- Wajib Dharuri yaitu akal bisa memutuskan hukum pada sesuatu dengan cepat dan tanpa perlu bukti dan penelitian yang mendalam. seperti sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal tidak adanya tanpa memerlukan dalil atau keterangan secara rinci. 
Contohnya setiap benda atau materi itu wajib punya ruang secukup dirinya.    
b- Wajib Nadhari yaitu akal bisa memutuskan hukum pada sesuatu dengan butuh penelitian dan setelah menggunakan bukti, seperti sesuatu itu tidak bisa diterima oleh akal tiadanya dengan bersandar kepada dalil atau penelitian. 
Misalnya Allah itu wajib ada. Hal ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat.
Apabila ada yang berkata, sebuah rumah bisa terjadi dengan sendirinya. maka akal akan menetapkan tidak mungkin ada sebuah rumah jika tidak ada tukang pembuat rumah tersebut. Maka jatuhlah hukum mustahil adanya. Karena tidak mungkin rumah itu bisa membentuk dirinya sendiri. Jadi harus ada yang membentuk rumah itu. Rumah merupakan bukti nyata akan keberadaanya tukang pembuat rumah. 
Demikian pula kayu tidak mungkin akan bisa menjadi kursi dengan sendirinya jika tidak ada tukang kayu yang memotong kayu lalu membuatnya menjadi kursi. Jadi kursi merupakan bukti nyata akan keberadaannya tukan kayu.  
Demikianlah suatu contoh pengambilan hukum akal secara perlahan dan dengan menggunakan bukti. Dan kita bisa mengkiyaskan dengan contoh yang lainnya sehingga selanjutnya menjadi berkembang pengertiannya yang kemudian menjadi suatu cabang ilmu yang sangat penting bagi masyarakat.
Dari contoh contoh diatas kita bisa mengambil bukti akan keberadaan Allah. Adanya langit, bumi dan seisi isinya merupakan bukti kuat akan keberadaan Allah. Tidak mungkin langit, bumi dan seisi isinya jadi dengan sedirinya. Sudah pasti ada yang menciptakannya.yaitu Allah.
Hikmah Dan Atsar
Ada satu kisah menarik. Seorang Arab Badui (Arab dari pegunungan) ditanya ”Dari mana kamu mengetahui bahwa Allah itu ada” . kebetulan di muka orang Badui tadi ada segunduk kotoran unta. Badui itu menjawab ”Kamu lihat kotoran unta ini! Setiap ada kotoran unta pasti ada untanya”. 
Jadi yang dinamakan Akal yang sempurna ialah suatu cahaya yang gemilang dan terletak didalam hati seorang mukmin dan dengan Akal yang jernih itu kita akan bisa memutuskan sesuatu.
2- MUSTAHIL
Mustahil merupakan kebalikan dari wajib yaitu sesuatu yang tidak bisa diterima akal adanya. 
Mustahil juga dibagi menjadi dua bagian:
a-Mustahil Dharuri yaitu akal bisa memutuskan hukum pada sesuatu dengan cepat dan tanpa perlu bukti dan penelitian yang mendalam. Seperti memutuskan sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal adanya tanpa memerlukan dalil atau keterangan. 
Misalnya mustahil sebuah benda atau materi itu ada tanpa sebuah ruang
Misalnya mustahil seorang anak melahirkan Ibunya.  Sudah pasti ini merupakan hal yang mustahil terjadi tanpa menggunakan dalil atau keterangan.
b-Mustahil Nadhari yaitu akal bisa memutuskan hukum pada sesuatu dengan perlu bukti dan penelitian yang mendalam.Seperti memutuskan suatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan adanya dengan memerlukan dalil atau keterangan. 
Misalnya Allah itu mustahil mempunyai anak. Ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat.
yaitu apabila Allah membutuhkan sesuatu maka dia akan seperti mahluk,apabila dia seperti mahluk maka dia lemah dan apabila dia lemah maka tidak akan bisa menciptakan alam semesta. 
3- JAIZ (MUNGKIN)
yaitu sesuatu yang mungkin saja ada atau mungkin juga tidak ada. 
Jaiz ini pula dibagi dua:
a- Jaiz Dharuri yaitu akal bisa memutuskan hukum pada sesuatu dengan cepat dan tanpa perlu bukti dan penelitian yang mendalam
contohnya, ada seorang ibu melahirkan anak kembar sebanyak 4. Kejadian seperti ini mungkin saja bisa terjadi  dan untuk memutuskannya tanpa menggunakan dalil atau keterangan lebih dahulu.
b- Jaiz Nadhari: yaitu akal bisa memutuskan hukum pada sesuatu dengan perlu bukti dan penelitian yang mendalam. 
Contohnya Allah boleh saja memasukkan hamba yang taat ke dalam neraka dan sebaliknya Allah bisa memasukkan orang maksiat ke dalam surga. apabila berfikir dan mau meneliti akan menemukan bahwa iman itu tidak bisa memasukkan seseorang ke dalam surga dan tidak bisa menyelamatkan seseorang dari api neraka tapi sebaliknya yang bisa memasukkan kita ke surga dan yang bisa menyelamatkan kita dari jurang api neraka hanya Allah. 
Oleh karena itu pekerjaan Allah Jaiz artinya boleh saja Allah menciptakan sesuatu dan boleh juga tidak menciptakan sesuatu karena Jaiz itu pula maka boleh saja Allah memberi siksa pada hambanya yang beriman atau sebaliknya, ini menurut keputusan hukum akal. 
Namun hukum syariat yang merupakan berita dari Allah telah jelas memberitakan bahwa tiap orang yang matinya membawa iman maka akan dimasukkan ke dalam surga sebagai Anugerah dari Allah dan orang yang matinya tidak membawa iman maka akan dimasukkan ke dalam neraka sebagai bentuk keadilan dari Allah. والله اعلم  

Yang tertera diatas adalah pengambilan contoh pada Hukum Akal. Dan kita bisa mengembangkannya jauh lebih luas lagi, sehingga benar-benar bisa menjadi pelajaran yang mendalam tentang ilmu tauhid.

Hikmah Dan Atsar
jika ada orang mengatakan wajib atas tiap tiap Mukallaf (akil dan baligh) maksudnya adalah wajib menurut hukum syara’, karena berkaitan dengan perbuatan seorang hamba.
Dan jika orang mengatakan wajib bagi Allah dan Rasul-Nya maksudnya adalah wajib menurut  hukum akal. 
Dan jika orang mengatakan setiap orang makan maka akan kenyang, maksudnya adalah kebiasaan menurut hukum ‘adi atau hukum adat/kebiasaan, dan apabila tidak terjadi kenyang jangan katakan mustahil tapi luar biasa. 

AWAS SALAH MENERAPKAN 3 HUKUM DIATAS, JANGAN SAMPAI TERBALIK ATAU TERTUKAR KARENA AKAN TERJADI KESALAHAN YANG FATAL DAN BERBAHAYA.
Wallahua’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar